MAKALAH PAJAK NEGARA DAN DAERAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak (dari
bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat
kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan
tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak
adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak
(orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau
institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai
berbagai macam pengeluaran publik.[1] Pajak
dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang
dan jasa kolektif untuk
mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau
perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak
terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan
dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara.
Pajak dibagi
menjadi dua bagian yaitu, pajak Negara dan pajak daerah. Pajak Negara merupakan
pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan
oleh departemen keuangan dan hasilnya di gunakan untuk pembiayaan rumah tangga
Negara pada umumnya. Sedangkan pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh
pemerintah daerah TK.II dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran
rutin dan pembangunan daerah (APBD).
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian pajak Negara ?
2. Pengertian pajak daerah ?
3. Jenis pajak daerah ?
4. Obyek retribusi daerah ?
5. Prinsip dan sasaran penetapan retribusi ?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
1. Untuk mengetahui tentang pajak negara
2. Untuk mengetahui tentang pajak daerah
3. Untuk mengetahui jenis pajak daerah
4. Untuk mengetahui Obyek retribusi daerah
5. Obyek retribusi daerah Prinsip dan sasaran penetapan retribusi
1.4 Manfaat
Diharapkan agar para mahasiswa, terutama mahasiswa
Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) dapat mengerti tentang pajak Negara
dan pajak daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pajak Negara
Pajak Pusat
atau Pajak Negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat
Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluara rutin
Negara dan pembangunan (APBN). Pajak Negara yang berlaku sampai saat
ini adalah:
1. Pajak
Penghasilan (PPh)
Dasar hukum
pengenaan pajak penghasilan adalah undang-undang no.7 tahun 1984 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan undang-undang no.17 tahun 2000.
undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan
pengganti UU pajak perseroan 1925, UU pajak pendapatan 1944, UU PDBR 1970.
2. Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM)
Dasar hukum
pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000.
undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985
dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951.
3. Bea Materai
Dasar hukum
pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13 tahun 1985. undang-undang
bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan
undang-undang bea materai yang lama (aturan bea materai 1921).
4. Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
Dasar hukum
pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah undang-undang no.12 tahun
1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.12 tahun 1994.
undang-undang PBB berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 dan merupakan pengganti.
a) Ordonansi pajak rumah tangga tahun 1908.
b) Ordonansi verponding Indonesia tahun 1923.
c) Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.
d) Ordonansi verponding tahun 1928.
e) Ordonansi pajak jalan tahun 1942.
f) Undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal
14 huruf j, k, l.
g) Undang-undang nomor 11 Prp.tahun 1959 pajak
hasil bumi.
5. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB)
Dasar hukum pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah undang-undang no.21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.20 tahun 2000. undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 januari 1998 menggantikan Ordonansi bea balik nama staasblad 1924 No.291.
2.2 Pajak Daerah
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh DinasPendapatan Daerah.
Pajak daerah diatur dalam undang-undang dan hasilnya akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2.3 Jenis Pajak
Daerah
Pajak daerah
yang berlaku saat ini dibagi menjadi 2 yaitu :
1) Pajak
Daerah Provinsi, sebagai berikut:
a) Pajak Kendaraan Bermotor
b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d) Pajak Air Permukaan
e) Pajak Rokok
2) Pajak Daerah Kabupaten/Kota, sebagai
berikut:
a) Pajak Hotel
b) Pajak Restoran
c) Pajak Hiburan
d) Pajak Reklame
e) Pajak Penerangan Jalan
f) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g) Pajak Parkir
h) Pajak Air Tanah
i) Pajak Sarang Burung Walet
j) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
k) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah Provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah Kabupaten/Kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah Provinsi dan pajak untuk daerah Kabupaten/Kota.
2.4 Obyek Retribusi Daerah
Retribusi
Daerah : pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan
oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Obyek
retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah. Tidak semua yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut
retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan
sosial ekonomi layak dijadikan sebagai obyek retribusi. Jasa tertentu tersebut
dikelompokkan ke dalam 3 golongan, yaitu Jasa umum, Jasa usaha, dan Perizinan
tertentu.
A. Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa
umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jenis-jenis
retribusi jasa umum adalah:
1. Retribusi
Pelayanan Kesehatan; Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di
Puskesmas, Balai Pengobatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Dalam retribusi
pelayanan kesehatan ini tidak termasuk pelayanan pendaftaran;
2. Retribusi
Pelayanan Persampahan atau kebersihan; Pelayanan persampahan/kebersihan
meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi
pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga, dan perdagangan, tidak termasuk pelayanan
kebersihan jalan umum dan taman;
3. Retribusi
Penggantian Biaya cetak Kartu penduduk dan Akte catatan Sipil. Akte catatan
sipil meliputi akte kelahiran, akte perkawinan, akte perceraian, akte
pengesahan dan pengakuan anak, akte ganti nama bagi warga negara asing, dan
akte kematian;
4. Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan pengabuan Mayat; Pelayanan pemakaman dan pengabuan
mayat meliputi pelayanan penguburan atau pemakaman termasuk penggalian dan
pengurugan, pembakaran atau pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau
pembakaran atau pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah;
5. Retribusi
Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum; Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah
penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah
Daerah;
6. Retribusi
Pelayanan Pasar. Pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional atau
sederhana berupa pelataran, los yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus
disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik
Negara - Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta;
7. Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor; Pelayanan pengujian kendaraan bermotor adalah
pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah;
8. Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Pelayanan pemeriksaan alat pemadam
kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengizinan oleh Pemerintah
Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan
oleh masyarakat;
9. Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta; Peta adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah
Daerah, seperti peta dasar (garis), peta foto, peta digital, peta tematik, dan
peta teknis (struktur);
10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan;
Pelayanan pengujian kapal perikanan adalah pengujian terhadap kapal penangkap
ikan yang menjadi kewenangan daerah.
B. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi jasa
usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan
menganut prinsip komersial. Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
menganut prinsip komersial meliputi :
· Pelayanan
dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara
optimal;
· Pelayanan oleh
Pemerintah Daerah sepanjang belum memadai disediakan oleh pihak swasta.
Jenis-jenis
Retribusi Jasa Usaha adalah:
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Pelayanan pemakaian
kekayaan daerah antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan
untuk pesta pemakaian kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar rnilik daerah.
Sedangkan yang tidak termasuk dalam pengertian pelayanan pemakaian kekayaan
daerah adalah penggunanan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut,
seperti pemancangan tiang telepon atau listrik maupun penanaman/pembentangan kabel
listrik /telepon di tepi jalan umum;
2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Pasar grosir
dan/atau pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas
pasar/pertokoan yang dikontrakkan yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak
swasta;
3. Retribusi Tempat Pelelangan. Tempat pelelangan adalah
tempat yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan
pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan
serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Termasuk dalam
pengertian tempat pelelangan adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah
Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan;
4. Retribusi Terminal; Pelayanan terminal adalah tempat
Pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang bis umum, tempat
kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang dimiliki
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan ini, pelayanan peron
tidak dipungut retribusi;
5. Retribusi Tempat Khusus Parkir; Pelayanan tempat khusus
parkir adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang disediakan, dimiliki
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan
dikelola oleh Badan usaha Milik Daerah dan pihak swasta;
6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; Pelayanan
tempat penginapan/pesanggrahan/villa milik daerah adalah penyediaan tempat
penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah atau pihak
swasta;
7. Retribusi Penyediaan Kakus. Pelayanan penyediaan kakus
adalah pelayanan penyedotan kakus/jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,
tidak temasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah atau pihak swasta;
8. Retribusi Rumah Potong Hewan; Pelayanan rumah potong
hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak
termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong
yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
9. Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal; Pelayanan pelabuhan
kapal adalah pelayanan pada pelabuhan kapal perikanan dan/atau bukan kapal
perikanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan kapal yang
dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh
Badan usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah maupun oleh pihak swasta;
10. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Pelayanan tempat
rekreasi dan olah raga adalah tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga yang
dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah;
11. Retribusi Penyeberangan di Atas Air; Pelayanan
penyeberangan di atas air adalah pelayanan penyeberangan barang atau barang
dengan menggunakan kendaraan di atas air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta;
12. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; Pelayanan pengolahan
limbah cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran,
dan industri yang dikelola dan/atau dimiliki Pemerintah Daerah, tidak termasuk
yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta;
13. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Penjualan
produksi usaha daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah,
antara lain, bibit benih tanaman, bibit ternak, dan bibit/benih ikan, tidak
termasuk penjualan produksi usaha Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah dan pihak swasta.
Jenis-jenis
retribusi jasa usaha untuk daerah Propinsi dan daerah Kabupaten/Kota ditetapkan
sesuai dengan jasa/pelayanan yang diberikan oleh masing-masing daerah.
C. Retribusi
Perizinan Tertentu
Retribusi
perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah
dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan
untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, atau
fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan. Jenis retribusi perizinan tertentu untuk daerah Propinsi dan daerah
Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.
Jenis-jenis
retribusi perizinan tertentu adalah:
1. Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan. Izin mendirikan bangunan adalah pemberian izin untuk
mendirikan suatu bangunan, termasuk dalam pemberian izin ini adalah kegiatan
peninjauan desain dan pemantapan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai
dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang yang berlaku dengan tetap
memperhatikan Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Banguan
(KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam
rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan
tersebut;
2. Retribusi lzin
Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Izin tempat penjualan minuman beralkohol
adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu
tempat tertentu;
3. Retribusi lzin
Gangguan; Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada
orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
kerugian atau gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah
ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
4. Retribusi Izin
Trayek; Izin trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan usaha
untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa
trayek tertentu. Pemberian izin oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai
dengan kewenangan masing-masing daerah.
2.5 Prinsip dan
Sasaran Penetapan Retribusi
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi adalah
sebagai berikut:
1. Retribusi Jasa
Umum,
Ditetapkan
dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan
masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan
tersebut. Yang dimaksud dengan biaya di sini meliputi biaya operasi dan
pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
2. Retribusi Jasa
Usaha,
Didasarkan
pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang
diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan
berorientasi pada harga pasar.
3. Retribusi
Perizinan Tertentu,
Didasarkan
pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian
izin yang bersangkutan. Yang dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin di
sini meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum,
penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak daerah
dan retribusi daerah merupakan salah satu cara meningkatkan APBD tapi pajak dan
retribusi daerah itu harus dilaksanakan dengan benar dan adil oleh pemerintah
maupun pembayar pajak, di kenakannya sanksi terhadap orang yang menunggak atau
menyalahkan aturan adalah hal yang benar, seperti yang terdapat pada
undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi
daerah. Seperti juga dijelaskan di atas bahwa terdapat
kategori-kategori atau criteria-kriteria pajak. Berapa tarif pajak yang di
tetapkan yang harus sesuai tidak menjadi beban bagi pembayar pajak.
3.2 Saran
Kami harapkan
bagi pihak yang berwenang dalam pemungutan pajak agar pajak yang didapat dari
pungutan wajib pajak tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya.
0 komentar: