Selasa, 04 Oktober 2016

MAKALAH PAJAK NEGARA DAN DAERAH




MAKALAH PAJAK NEGARA DAN DAERAH

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[1] Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara.

Pajak dibagi menjadi dua bagian yaitu, pajak Negara dan pajak daerah. Pajak Negara merupakan pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh departemen keuangan dan hasilnya di gunakan untuk pembiayaan rumah tangga Negara pada umumnya. Sedangkan pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah TK.II dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD).

1.2  Rumusan Masalah

1.    Pengertian pajak Negara ?

2.    Pengertian pajak daerah ? 

3.    Jenis pajak daerah ?  

4.    Obyek retribusi daerah ?

5.    Prinsip dan sasaran penetapan retribusi ?


1.3  Tujuan Penulisan Makalah

1.    Untuk mengetahui tentang pajak negara

2.    Untuk mengetahui tentang pajak daerah

3.    Untuk mengetahui jenis pajak daerah

4.    Untuk mengetahui Obyek retribusi daerah

5.    Obyek retribusi daerah Prinsip dan sasaran penetapan retribusi


1.4  Manfaat

Diharapkan agar para mahasiswa, terutama mahasiswa Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) dapat mengerti tentang pajak Negara dan pajak daerah.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.1  Pajak Negara

Pajak Pusat atau Pajak Negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluara rutin Negara dan pembangunan (APBN).  Pajak Negara yang berlaku sampai saat ini adalah:

1.      Pajak Penghasilan (PPh)

Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah undang-undang no.7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.17 tahun 2000. undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU pajak perseroan 1925, UU pajak pendapatan 1944, UU PDBR 1970.

2.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM)

Dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000. undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951.

3.      Bea Materai

Dasar hukum pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13 tahun 1985. undang-undang bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan undang-undang bea materai yang lama (aturan bea materai 1921).

4.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dasar hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah undang-undang no.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.12 tahun 1994. undang-undang PBB berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 dan merupakan pengganti.

a)      Ordonansi pajak rumah tangga tahun 1908.

b)      Ordonansi verponding Indonesia tahun 1923.

c)      Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.

d)      Ordonansi verponding tahun 1928.

e)      Ordonansi pajak jalan tahun 1942.

f)       Undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l.

g)      Undang-undang nomor 11 Prp.tahun 1959 pajak hasil bumi.

5.  Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

Dasar hukum pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah undang-undang no.21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.20 tahun 2000. undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 januari 1998 menggantikan Ordonansi bea balik nama staasblad 1924 No.291.

2.2 Pajak Daerah

Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah  Daerah  yang  pelaksanaannya  dilakukan  oleh  DinasPendapatan  Daerah.

Pajak  daerah  diatur  dalam  undang-undang  dan hasilnya  akan  masuk  ke  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah (APBD).

 

2.3    Jenis Pajak Daerah

Pajak daerah yang berlaku saat ini dibagi menjadi 2 yaitu :

1)  Pajak Daerah Provinsi, sebagai berikut:

a)  Pajak Kendaraan Bermotor

b)  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

c)  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

d)  Pajak Air Permukaan

e)  Pajak Rokok

2)  Pajak Daerah Kabupaten/Kota, sebagai berikut:

a)  Pajak Hotel

b)  Pajak Restoran

c)  Pajak Hiburan

d)  Pajak Reklame

e)  Pajak Penerangan Jalan

f)  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

g)  Pajak Parkir

h)  Pajak Air Tanah

i)  Pajak Sarang Burung Walet

j)  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

k)  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah Provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah Kabupaten/Kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah Provinsi dan pajak untuk daerah Kabupaten/Kota.


2.4    Obyek Retribusi Daerah

Retribusi Daerah : pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian  izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Obyek retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tidak semua yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial ekonomi layak dijadikan sebagai obyek retribusi. Jasa tertentu tersebut dikelompokkan ke dalam 3 golongan, yaitu Jasa umum, Jasa usaha, dan Perizinan tertentu.

 

A. Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan  oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Jenis-jenis retribusi jasa umum adalah:

1.  Retribusi Pelayanan Kesehatan; Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Dalam retribusi pelayanan kesehatan ini tidak termasuk pelayanan pendaftaran;

2.  Retribusi Pelayanan Persampahan atau kebersihan; Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga, dan perdagangan, tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum dan taman;

3.    Retribusi Penggantian Biaya cetak Kartu penduduk dan Akte catatan Sipil. Akte catatan sipil meliputi akte kelahiran, akte perkawinan, akte perceraian, akte pengesahan dan pengakuan anak, akte ganti nama bagi warga negara asing, dan akte kematian;

4.  Retribusi Pelayanan Pemakaman dan pengabuan Mayat; Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan penguburan atau pemakaman termasuk penggalian dan pengurugan, pembakaran atau pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran atau pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah;

5.      Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum; Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah Daerah;

6.     Retribusi Pelayanan Pasar. Pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara - Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta;

7.     Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Pelayanan pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah;

8.     Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengizinan oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat;

9.   Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Peta adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, seperti peta dasar (garis), peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta teknis (struktur);

10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan; Pelayanan pengujian kapal perikanan adalah pengujian terhadap kapal penangkap ikan yang menjadi kewenangan daerah.

B. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah menganut prinsip komersial meliputi :

·          Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal;

·          Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum memadai disediakan oleh pihak swasta.

Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:

1.    Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta pemakaian kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar rnilik daerah. Sedangkan yang tidak termasuk dalam pengertian pelayanan pemakaian kekayaan daerah adalah penggunanan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, seperti pemancangan tiang telepon atau listrik maupun penanaman/pembentangan kabel listrik /telepon di tepi jalan umum;

2.  Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Pasar grosir dan/atau pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta;

3. Retribusi Tempat Pelelangan. Tempat pelelangan adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Termasuk dalam pengertian tempat pelelangan adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan;

4.   Retribusi Terminal; Pelayanan terminal adalah tempat Pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan ini, pelayanan peron tidak dipungut retribusi;

5. Retribusi Tempat Khusus Parkir; Pelayanan tempat khusus parkir adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Badan usaha Milik Daerah dan pihak swasta;

6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; Pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa milik daerah adalah penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah atau pihak swasta;

7.  Retribusi Penyediaan Kakus. Pelayanan penyediaan kakus adalah pelayanan penyedotan kakus/jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak temasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah atau pihak swasta;

8. Retribusi Rumah Potong Hewan; Pelayanan rumah potong hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;

9.  Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal; Pelayanan pelabuhan kapal adalah pelayanan pada pelabuhan kapal perikanan dan/atau bukan kapal perikanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan kapal yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah maupun oleh pihak swasta;

10.  Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Pelayanan tempat rekreasi dan olah raga adalah tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah;

11.  Retribusi Penyeberangan di Atas Air; Pelayanan penyeberangan di atas air adalah pelayanan penyeberangan barang atau barang dengan menggunakan kendaraan di atas air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta;

12. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; Pelayanan pengolahan limbah cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dikelola dan/atau dimiliki Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta;

13. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Penjualan produksi usaha daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, antara lain, bibit benih tanaman, bibit ternak, dan bibit/benih ikan, tidak termasuk penjualan produksi usaha Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.

Jenis-jenis retribusi jasa usaha untuk daerah Propinsi dan daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan jasa/pelayanan yang diberikan oleh masing-masing daerah.

 

C.     Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis retribusi perizinan tertentu untuk daerah Propinsi dan daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.

 

Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adalah:

1.   Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Izin mendirikan bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, termasuk dalam pemberian izin ini adalah kegiatan peninjauan desain dan pemantapan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang yang berlaku dengan tetap memperhatikan Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Banguan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut;

2.   Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu;

3.   Retribusi lzin Gangguan; Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

4.      Retribusi Izin Trayek; Izin trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan usaha untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Pemberian izin oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.

 

2.5    Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi

Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi adalah sebagai berikut:

1.    Retribusi Jasa Umum,

Ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Yang dimaksud dengan biaya di sini meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.

2.    Retribusi Jasa Usaha,

Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

3.    Retribusi Perizinan Tertentu,

Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Yang dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin di sini meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu cara meningkatkan APBD tapi pajak dan retribusi daerah itu harus dilaksanakan dengan benar dan adil oleh pemerintah maupun pembayar pajak, di kenakannya sanksi terhadap orang yang menunggak atau menyalahkan aturan adalah hal yang benar, seperti yang terdapat pada undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.  Seperti juga dijelaskan di atas bahwa terdapat kategori-kategori atau criteria-kriteria pajak. Berapa tarif pajak yang di tetapkan yang harus sesuai tidak menjadi beban bagi pembayar pajak.

 

3.2  Saran

Kami harapkan bagi pihak yang berwenang dalam pemungutan pajak agar pajak yang didapat dari pungutan wajib pajak tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya.


Previous Post
First

0 komentar: